Minggu, 13 April 2014

BAB I
PENDAHULUAN



1.1     Latar belakang
          Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat, yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, dengan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai politik baru. Tetapi pengalaman di beberapa negara dunia ketiga menunjukkan pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
          Suatu sistem kepartaian baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan menyatukan semua kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi. Dari sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang diperlukan guna menampung partisipasi politik. Sistem kepartaian yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mengcakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik.
          Dari segi jumlah, sejak kemerdekaan hingga kini, Indonesia telah mengenal dua sistem kepartaian. Pada masa Demokrasi Parlementer (1945-1959) dan Demokrasi Terpimpim (1959-1965), yang dianut adalah sistem multipartai. Sementara pada masa Orde Baru dewasa ini jumlah partai sudah dibatasi hanya tiga (PPP, PDI, dan Golkar, walaupun yang terakhir ini tak menyandang predikat partai didepan namanya).
          Sistem kepartaian pada masa Demokrasi Parlementer mampu meluaskan derajat partisipasi politik dan mampu pula melembagakan saluran- saluran bagi perluasan partisipasi tersebut, namun tidak memiliki landasan yang kokoh, sehingga pola interaksinya bukan hanya kompetisi. Pada masa pemerintahan soeharto maka muncul yang namanya orde reformasi. Masa ini merupakan masa dimana muncul banyak partai baru yang ikut meramaikan kancah politik indonesia. Seperti PDI-Perjuangan, PPP, Golkar, PAN, Demokrat, PKB dan masih banyak lagi yang lainnya. Hal ini menimbulkan semakin ketatnya persaingan antara partai politik yang satu dengan partai politik yang lainnya.Akibatnya, seiring dengan meningkatnya derajat partisipasi politik, muncul rangkaian konflik dan polarisasi dengan derajat yang tinggi pula, yang pada gilirannya ikut menggoyahkan sistem partai yang berlaku saat itu.

1.2     Rumusan Masalah
1.            Perangkat kerja sistem politik
2.            Analisis sistem politik
3.            Struktur politik dan fungsi politik
4.            Proses sistem politik Indonesia
5.            Partai politik nasional dan politik lokal

1.3     Tujuan Sistem Politik
a.       Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b.       Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c.       Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

1.4     Manfaat Sistem Politik
          Sikap warga Negara terhadap system politik akan mempengaruhi tuntutan, tanggapan, serta orientasinya terhadap system politik. Hubungan antara budaya politik dengan sistem politik atau faktor-faktor  apa yang menyebabkan pergeseran politik dapat dimengerti.
2





BAB II
PERANGKAT KERJA SISTEM POLITIK


          Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
            Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".
            Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.














BAB III
ANALISIS SISTEM POLITIK



          David Easton mengemukakan bahwa bagian-bagian suatu sistem tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan saling berkaitan satu sama lain, dengan kata lain berfungsinya satu bagian tidak dapat dipahami sepenuhnya tanpa memperhatikan fungsi-fungsi keseluruhan bagian itu sendiri. Sifat saling katerkaitan secara sistematis menggambarkan bahwa semua kegiatan yang terjadi dapat mempengaruhi tingkah laku dan pelaksanaan keputusan-keputusan otoritatif dalam masyarakat. Hal ini menandakan bahwa kehidupan politik merupakan suatu sistem kegiatan.
          Adanya anggapan bahwa sistem politik merupakan unit tersendiri, maka hal-hal yang mempengaruhi kerja sistem tersebut adalah berbagai macam input yang nantinya diubah menjadi output dalam suatu rangkaian proses. Outpu-output yang dihasilkan dapat memberikan pengaruh terhadap sistem itu sendiri maupun terhadap klingkungan dimana sstem tersebut berada.
Lebih lanjut Easton menjelaskan bahwa sistem memiliki ciri-ciri tertentu, antara lain:
1. Ciri-ciri identifikasi, hal ini merupakan pembeda sistem politik dengan sistem-sistem lainnya.
a)                   Unit-unit sistem politik. Unit-unit adalah unsur yang membentuk sistem politik yang berwujud pada tindakan-tindakan politik.
b)                   Perbatasan. Suatu sistem selalu berada dalam atau dikelilingi oleh lingkungan yang berupa sistem-sistem lain. Cara berfungsinya sustu sistem sebagian merupakan perwujudan dari upayanya menanggapi keseluruhan lingkungan sosial, biologis, dan fisiknya. Sedangkan yang termasuk dalam suatu sistem politik adalah semua tindakan yang berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat dan setiap tindakan sosial yang tidak mengandung ciri-ciri tersebut dipandang sebagai variabel eksternal di dalam lingkungan sistem tersebut.

2. Input dan output.
          Sistem politk memiliki konsekuensi-konsekuensi yang penting bagi masyarakat yang berwujud pada keputusan-keputusan otoritatif. Keputusan ini merupakan output dari sistem politik. Di lain sisi, untuk menjamin bekerjanya suatu sistem diperlukan input. Tanpa input sistem tidaka akan dapat berfungsi dan tanpa output tidaka akan dapat mengidentifikasi suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh sistem tersebut.
          Sebagian besar perunbahan-perubahan penting dalam suatu sistem politik berasal dari perubahan-perubahan lingkungan eksternalnya. Untuk itu agar suatu sistem dapat bertahan, ia harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa apa yang terjadi dalam suatu sistem merupakan akibat dari upaya angggota-anggotamya untuk menanggapi lingkungan yang selalu berubah.

3. Diferensiasi dalam suatu sistem.
Dalam suatu struktur sistem politik dikenal diferensiasi minimal karena suatu sistem bekerja menjalankan berbagai macam pekerjaan dalam waktu yang terbatas.

4. dalam suatu sistem
Dengan adanya diferensiasi struktural dalam menangani berbagai macam pekerjaan yang selalu berubah terkadang dapat menimbulkan potensi disintegrasi sistem itu sendiri. Oleh karena itu jika suatu sistem ingin mempertahankan dirinya, sistem tersebut harus memiliki mekanisme yang dapat mengintegrasikan atau memaksa anggota-anggotanya untuk dapat bekerjasama walaupun seminimal mungkin sehingga mereka dapat menghasilkan keputusan-keputusan otoritatif.

Easton juga membagi pokok-pokok input sistem politik dalam dua dua jenis, yaitu:
1.Tuntutan.
          Tuntutan dapat timbul baik dari dalam lingkungan sistem itu sendiri (tuntutan internal) maupun dari luar lingkungan sistem tersebut(tuntutan eksternal). Perbedaan keduanya terletak pada akibat yang ditimbulkannya terhadap sustu sistem politik, apakah langsung atau tidak langsung. Dikenal juga adanya “withinput” yakni tuntutan yang berasal dari dalam sistem politik itu sendiri (dari orang-orang yang berperan dalam politik).
          Tidak semua tuntutan dapat berkembang menjadi issue politik. Sedangkan yang dimaksud dengan issue adalah suatu tuntutan yang oleh anggota-anggota masyarakat ditanggapi dan dianggap sebagai hal yang penting untuk dibahas melalui saluran-saluran yang diakui oleh sistem tersebut. Jadi tuntutan dapat dapat menjadi issue jika menimbulkan sejumlah masalah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses perkembangan tuntutan menjadi issue, antara lain; posisi opnion leader dan pendukungnya dalam struktur kekuasaan suatu masyarakat, kerahasiaan atau keterbukaankah yang dipakai dalam mengajukan tuntutan, waktu, pengetahuan berpolitik, pengusaan saluran komunikasi, sikap dan suasana masyarakat, dan gambaran yang dimiliki oleh opinion leader mengenai tuntutan dan cara kerja suatu sistem.

2.Dukungan
          Dukungan merupakan kekuatan dalam bentuk tindakan-tindakan atau pandangan-pandangan yang dapat memajukan atau merintangi bekerjanya suatu sistem politik. Sikap dukungan dapat berwujud tindakan-tindakan yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan, dan tindakan orang lain serta dapat berwujud batiniah dengan pandangan-pandangan maupun pikiran sebagai bentuk kesediaan untuk bertindak demi orang lain.
Sasaran-sasaran politik dalam memperluas dukungan dalam suatu sistem politik meliputi :
1.      Wilayah dukungan, meliputi komunitas, rejim, dan pemerintah.
2.      Kuantitas dan ruang lingkup dukungan. Situasi aktual dalam suatu permasalahan dapat menentukan jumlah dan ruang lingkup yang dibutuhkan oleh dukungan tersebut.

Mekanisme dukungan dapat berupa:
1.      Outpu-output. Output dalam suatu sistem politik berwujud dalam keputusan atau kebiaksanaan politik. Oleh karena itu, salah satu upaya agar ikatan antara pendukung suatu sistem kuat adalah dengan menciptakan keputusna-keputusan yang dapat memenuhi tuntutan dari para anggotanya. Dengan adanya output tertentu yang dihasilkan, dukungan yang akan timbul dapat berupa dukungan positif maupun ngative (ancaman).
2.      Politisasi. Politisasi lebih dimaksudkan pada proses sosialisai politik. Politisasi merupakan cara-cara dimana anggota masyarakat mempelajari pola-pola politik yang memiliki tujuan selaras dengan masyarakat dan dianggap bermanfaat. Proses pembelajaran politisasi bagi individu tidak akan pernah berhenti seiring dengan waktu. Dalam tingkatannya yang paling umum, proses politisasi ini dapat berupa pemberian ganjaran atau hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi aturan. Sarana yang dipakai dalam mengkomunikasikan tujuan-tujuan dan norma-norma pada masyrakat cenderung berulang-ulang seperti penanaman mithos, doktrin dan filsafat tertentu, dsb. Oleh karena itu, politisasi secara efektif dapat membentuk suau ukuran legitimasi diciptakan atau dowariskannya antar generasi dalam suatu sistem politik.





















BAB IV
STRUKTUR POLITIK DAN FUNGSI POLITIK


          Struktur politik dibedakan dalam dua suasana, yaitu: (1) struktur politik dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur politik, dan (2) struktur politik dalam suasana masyarakat, disebut infrastruktur politik.
          Suprastruktur menjalankan output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output dapat diperinci ke dalam:
·         Fungsi pengambilan keputusan (Decision or rule making), yang dijalankan oleh lembaga legislatif dan / atau eksekutif.
·         Fungsi pelaksanaan keputusan (Rule application), yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
·         Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (Rule adjudication) yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).
·         Infrastruktur politik menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:
·         Fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (Interest articulation), terutama dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers.
·         Fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (Interest aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik.
·         Struktur politik, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik masing-masing menjalankan fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik, dan rekrutmen politik.

Struktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik di Indonesia
          Yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada lembaga-lembaga negara, meliputi:
o   Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut:
·         Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.
·         Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
·         Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
·         MPR menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
o   Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri.
o   Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi(MK).

Infrastruktur Politik di Indonesia
          Yaitu suasana kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam pemerintahan; atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut juga “bangunan politik bawah”.
Meliputi: Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok penekan, Media komunikasi politik atau pers atau media massa, dan Tokoh politik.
a.    Partai Politik
·         Secara umum, partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
·         Adapun tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang mana kekuasaan itu partai politik dapat melaksanakan program-program serta kebijakan-kebijakan mereka. Misalnya dengan mengikuti pemilu legislatif. Di samping itu juga dengan cara ilegal, seperti melakukan subversif, revolusi atau kudeta.

·         Fungsi di Negara Demokrasi
Dalam negara demokrasi, partai politik mempunyai beberapa fungsi antara lain :
a.       Sebagai sarana komunikasi politik
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa diminimalkan.
b.       Sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik memainkan peran dalam membentuk pribadi anggotanya. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai berusaha menanamkan solidaritas internal partai, mendidik anggotanya, pendukung dan simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara dengan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan bersama.
c.       Sebagai sarana rekruitment politik.
Partai politik mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Cara-cara yang dilakukan oleh partai politik sangat beragam, bisa melalui kontrak pribadi, persuasi atau menarik golongan muda untuk menjadi kader.
d.       Sebagai sarana pengatur konflik.
Partai politik harus berusaha untuk mengatasi dan memikirkan solusi apabila terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun, hal ini lebih sering diabaikan dan fungsi-fungsi diatas tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan.
e.       Sebagai sarana partisipasi politik
Partai politik harus selalu aktif mempromosikan dirinya untuk menarik perhatian dan minat warga negara agar bersedia masuk dan aktif sebagai anggota partai tersebut. Partai politik juga melakukan penyaringan-penyaringan terhadap individu-individu baru yang akan masuk kedalamnya.
f.        Sebagai sarana pembuatan kebijakan
Fungsi partai politik sebagai pembuat kebijakan hanya akan efektif jika sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan dan mendominasi lembaga perwakilan rakyat. Dengan memegang kekuasaan, partai politik akan lebih leluasa dalam menempatkan orang-orangnya sebagai eksekutif dalam jabatan yang bersifat politis dan berfungsi sebagai pembuat keputusan dalam tiap-tiap instansi pemerintahan.
Fungsi Partai Politik di Negara Otoriter
a)       Menurut faham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai tersebut berkuasa di negara ia berada. Partai komunis bertujuan untuk mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis.
b)       Partai komunis juga mempunyai beberapa fungsi, namun sangat berbeda dengan yang ada di negara demokrasi. Sebagai sarana komunikasi partai politik menyalurkan informasi dengan mengindokrinasi masyarakat dengan informasi yang menunjang partai. Fungsi sebagai sarana sosialisasi juga lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan partai. Partai sebagai sarana rekruitment politik lebih mengutamakan orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai.
c)       Jadi pada dasarnya partai komunis mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan suatu cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai.

Fungsi Partai Politik di Negara Berkembang
          Di negara-negara berkembang, partai politik diharapkan untuk memperkembangkan sarana integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara berkembang sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah,  serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa.

Partai Politik  (Political Partai) di Indonesia
          Eksistensi parpol merupakan prasyarat, baik sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat, maupun dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat.
Cara memperoleh kekuasaan ;
a)        Pertama, secara legal (ikut pemilu legislatif).
b)       Kedua, secara ilegal (melakukan subversif, revolusi atau coup d`etat).

Masa Pra Kemerdekaan
          Budi Utomo (Jkt, 20 Mei 1908), merupakan organisasi modern pertama yg melakukan perlawanan secara non fisik. Dalam perkembangannya menjadi partai-partai politik yang didukung kaum terpelajar dan  buruh tani.
Sarekat Islam (1912),
·         Muhammadiyah (1912),
·         Indische Partij (1912),
·         PKI (1921),
·         PNI (1927),
·         Partai Rakyat Indonesia (1930),
·         Partai Indonesia (1931),
·         Partai Indonesia Raya (1931).

















BAB V
PROSES SISTEM POLITIK INDONESIA

Proses Politik Di Indonesia
          Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
-      Masa prakolonial
-      Masa kolonial (penjajahan)
-      Masa Demokrasi Liberal
-      Masa Demokrasi terpimpin
-      Masa Demokrasi Pancasila
-      Masa Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
-      Penyaluran tuntutan
-      Pemeliharaan nilai
-      Kapabilitas
-      Integrasi vertikal
-      Integrasi horizontal
-      Gaya politik
-      Kepemimpinan
-      Partisipasi massa
-      Keterlibatan militer
-      Aparat negara
-      Stabilitas
Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :
1. Masa prakolonial (Kerajaan)
-      Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
-      Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa
-      Kapabilitas – SDA melimpah
-      Integrasi vertikal – atas bawah
-      Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
-      Gaya politik – kerajaan
-      Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
-      Partisipasi massa – sangat rendah
-      Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
-      Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
-      Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2. Masa kolonial (penjajahan)
-      Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
-      Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
-      Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
-      Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
-      Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
-      Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
-      Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
-      Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
-      Keterlibatan militer – sangat besar
-      Aparat negara – loyal kepada penjajah
-      Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

3. Masa Demokrasi Liberal
-      Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
-      Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
-      Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
-      Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
-      Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
-      Gaya politik – ideologis
-      Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
-      Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
-      Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
-      Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
-      Stabilitas – instabilitas

4. Masa Demokrasi terpimpin
-      Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
-      Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
-      Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
-      Integrasi vertikal – atas bawah
-      Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
-      Gaya politik – ideolog, nasakom






















BAB VI
PARTAI POLITIK NASIONAL DAN POLITIK LOKAL


Pemilu 2014
Partai politik nasional
11. Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.

Partai politik lokal Aceh
3.   Partai Aceh






BAB VII
KESIMPULAN


Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.









DAFTAR PUSTAKA


Pribadi, Toto  “Sistem Politik Indonesia” (Jakarta : Penerbit Universitas Terbuka, 2006)
Jemadu, Aleksius “Politik Global dalam Teori dan Praktik” (Yoyakarta : Graha Ilmu, 2008)

[1] Toto Pribadi, “Sistem Politik Indonesia” (Jakarta : Penerbit Universitas Terbuka, 2006) hlm. 2.10
[2] Aleksius Jemadu, “Politik Global dalam Teori dan Praktik” (Yoyakarta : Graha Ilmu, 2008) hlm. 14
[3] Aleksius Jemadu, “Politik Global dalam Teori dan Praktik” (Yoyakarta : Graha Ilmu, 2008) hlm. 17

















KATA PENGANTAR


            Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini  yang berjudul “SISTEM POLITIK INDONESIA” Selawat beriring salam penulis kirimkan kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian.

Dalam penyelesaian penulisan makalah  ini, penulis mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya.

Segala usaha telah dilakukan untuk menyempurnakan makalah  ini. Namun penulis menyadari bahwa dalam makalah   ini mungkin masih ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di masa yang akan datang.


Meureudu,        April 2014
Penulis

EKA WULAN SARI








i
 
 


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1          Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2          Rumusan Masalah......................................................................... ........ 2
1.3          Tujuan Sistem Politik...................................................................... ........ 2
1.4          Manfaat Sistem Politik.................................................................... ........ 2
BAB II PERANGKAT KERJA SISTEM POLITIK................................................... ........ 3
BAB III ANALISIS SISTEM POLITIK.................................................................... ........ 4
BAB IV STRUKTUR POLITIK DAN FUNGSI POLITIK.......................................... ........ 8
BAB V PROSES SISTEM POLITIK INDONESIA.................................................. ........ 13
BAB VI PARTAI POLITIK NASIONAL DAN POLITIK LOKAL................................ ........ 16
BAB VII KESIMPULAN....................................................................................... ........ 17

DAFTAR PUSTAKA............................................

......................................................... 18












ii
 
 
BAB I
PENDAHULUAN



1.1          Latar Belakang
          Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan di dalam suatu negara merupakan unsure yang sangat penting. Pemerintahan merupakan sebuah unsure yang digunakan sebagai suatu syarat berdirinya suatu negara. Tanpa pemerintahan, maka suatu negara tidak akan dapat terbentuk. Pemerintah memiliki peran dan fungsi yang sangat vital terutama didalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Berbicara tentang Etika Birokrasi dewasa ini menjadi topik yang sangat menarik dibahas, terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Kecenderungan atau gejala yang timbul dewasa ini banyak aparat birokrasi dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggar aturan main yang telah ditetapkan.
          Etika Birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas aparat birokrasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan itu sendiri yang tercermin lewat fungsi pokok pemerintahan , yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau regulasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Jadi berbicara tentang Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang bagaimana aparat Birokrasi tersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang seharusnya dan semestinya, pantas untuk dilakukan dan sewajarnya dimana telah ditentukan atau diatur untuk ditaati dan dilaksanakan.
Permasalahan yang muncul sekarang ini bagaimana proses penentuan Etika dalam Birokrasi itu sendiri, siapa yang akan mengukur seberapa jauh etis atau tidak, bagaimana kondisi saat itu dan daerah tertentu yang mengatakan bahwa sesuatu dianggap etis saja atau dapat dibenarkan, namun di tempat lain belum tentu. Dapat dikatakan bahwa Etika Birokrasi sangat tergantung pada seberapa jauh melanggar di tempat atau daerah mana, kapan dilakukannya dan pada saat yang bagaimana, serta sanksi apa yang akan diterapkan sanksi sosial atau moral ataukah sanksi hokum. Semua ini sangat temporer dan bervariasi di negara kita sebab terkait juga dengan aturan, norma, adat dan kebiasaan setempat.
BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Pengertian Etika
          Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam pengertian kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan sebetulnya tercakup juga adanya kesediaan karena kesusilaan dalam dirinya minta ditaati pula oleh orang lain.
          Aristoteles juga memberikan istilah Ethica yang meliputi dua pengertian yaitu etika meliputi Kesediaan dan Kumpulan peraturan, yang mana dalam bahasa Latin dikenal dengan kata Mores yang berati kesusilaan, tingkat salah saru perbuatan (lahir, tingkah laku), Kemudian kata Mores tumbuh dan berkembang menjadi Moralitas yang mengandung arti kesediaan jiwa akan kesusilaan. Dengan demikian maka Moralitas mempunyai pengertian yang sama dengan Etika atau sebaliknya, dimana kita berbicara tentang Etika Birokrasi tidak terlepas dari moralitas aparat Birokrasi penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
          Etika dan moralitas secara teoritis berawal dari ilmu pengetahuan (cognitive) bukan pada afektif. Moralitas berkaitan pula dengan jiwa dan semangat kelompok masyarakat. Moral terjadi bila dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat dan seyogyanya tidak ada masyarakat tanpa moral, dan berkaitan dengan kesadaran kolektif dalam masyarakat. Immanuel Kant, teori moralitas tidak hanya mengenai hal yang baik dan yang buruk, tetapi menyangkut masalah yang ada dalam kontak sosial dengan masyarakat. Ini berarti Etika tidak hanya sebatas moralitas individu tersebut dalam artian aparat birokrasi tetapi lebih dari itu menyangkut perilaku di tengah-tengah masyarakat dalam melayani masyarakat apakah sudah sesuai dengan aturan main atau tidak, apakah etis atau tidak.
          Menurut Drs.Haryanto, MA, Etika merupakan instrumen dalam masyarakat untuk menuntun tindakan (perilaku) agar mampu menjalankan fungsi dengan baik dan dapat lebih bermoral. Ini berarti Etika merupakan norma dan aturan yang turut mengatur perilaku seseorang dalam bertindak dan memainkan perannya sesuai dengan aturan main yang ada dimasyarakat agar dapat dikatakan tindakannya bermoral.
Dari beberapa pendapat yang menegaskan tentang pengertian Etika di atas jelaslah bagi kita bahwa Etika terkait dengan moralitas dan sangat tergantung dari penilaian masyarakat setempat. Dapat dikatakan bahwa moral merupakan landasan normatif yang didalamnya mengandung nilai-nilai moralitas itu sendiri dan landasan normatif tersebut dapat pula dinyatakan sebagai Etika yang dalam Organisasi Birokrasi disebut Etika Birokrasi.

2.2     Etika dalam birokrasi.
          Ketika kenyataan yang kita inginkan jauh dari harapkan kita, pasti akan timbul kekecewaan, begitulah yang terjadi ketika kita mengharapkan agar para aparatur Birokrasi bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, kejujuran dan keadilan dijunjung, sementara kenyataan yang terjadi mereka sama sekali tidak bermoral atau beretika, maka disitulah kita mengharapkan adanya aturan yang dapat ditegakkan yang menjadi norma atau rambu-rambu dalam melaksanakan tugasnya. Sesuatu yang kita inginkan itu adalah Etika yang perlu diperhatikan oleh aparat Birokrasi tadi.
          Ada beberapa alasan mengapa Etika Birokrasi penting diperhatikan dalam pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel. Menurut Agus Dwiyanto, alasan pertama adalah masalah – masalah yang dihadapi oleh birokrasi pemerintah dimasa mendatang akan semakin kompleks. Modernitas masyarakat yang semakin meningkat telah melahirkaan berbagai masalah – masalah publik yang semakin banyak dan kompleks dan harus diselesaikan oleh birokrasi pemerintah. Dalam memecahkan masalah yang berkembang birokrasi seringkali tidak dihadapkan pada pilihan – pilihan yang jelas seperti baik dan buruk. Para pejabat birokrasi seringkali tidak dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara baik dan baik, yang masing – masing memiliki implikasi yang saling berbenturan satu sama lain.
          Dalam kasus pembebasan tanah, misalnya pilihan yang dihadapi oleh para pejabat birokrasi seringkaali bersifat dikotomis dan dilematis. Mereka harus memilih antara memperjuangkan program pemerintah dan memperhatikan kepentingan masyarakatnya. Masalah – masalah yang ada dalam ‘grey area’ seperti ini akan menjadi semakin banyak dan kompleks seiring dengan meningkatnya modernitas masyarakat. Pengembangan etika birokrasi mungkin bisa fungsional terutama dalam memberi ‘policy guidance’ kepada para pejabat birokrat untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
          Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan birokrasi. Dinamika yang terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan birokrasi untuk melakukan adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan adjustment itu menuntut discretionary power yang besar. Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau birokrasi memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan masyarakatnya. Kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai kekuasaan dan implikasi penggunaan kekuasaan itu hanya dapat dilakukan melalui pengembangan etika birokrasi.
          Walaupun pengembangan etika birokrasi sangat penting bagi pengembangan birokrasi namun belum banyak usaha dilakukan untuk mengembangkannya. Sejauh ini baru lembaga peradilan dan kesehatan yang telah maju dalam pengembangan etika ,seperti terefleksikan dalam etika kedokteran dan peradilan. Etika ini bisa jadi salah satu sumber tuntunan bagi para professional dalam pelaksanaan pekerjaan mereka. Pengembangan etika birokrasi ini tentunya menjadi satu tantangan bagi para sarjana dan praktisi administrasi publik dan semua pihak yang menginginkan perbaikan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
          Dari alasan yang dikemukakan di atas ada sedikit gambaran bagi kita mengapa Etika Birokrasi menjadi suatu tuntutan yang harus sesegera mungkin dilakukan sekarang ini, hal tersebut sangat terkait dengan tuntutan tugas dari aparat birokrasi itu sendiri yang seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat dan seiring dengan fungsi pelayanan dari Birokrat itu sendiri agar dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat yang dilayani, diatur dan diberdayakan.
          Untuk itu para Birokrat harus merubah sikap perilaku agar dapat dikatakan lebih beretika atau bermoral di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan demikian harus ada aturan main yang jelas dan tegas yang perlu ditaati yang menjadi landasan dalam bertindak dan berperilaku di tengah-tengah masyarakat.

2.3     Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara

1.   Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.    Filsafat  Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
a.           Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU.
b.           Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
c.           Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
d.           Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara  bagi kebahagiaan rakyat

2.4     Nilai-niali etika dalam pemerintahan
          Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
a.    Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
b.    kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
c.    Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
d.    kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
e.    Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
f.      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

2.5       Wujud etika dalam pemerintahan
          Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya

2.6     Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)
a.           Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b.           Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
c.           Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
d.           Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
§  Prinsip Penegakkan Hukum,
§  Akuntabilitas,
§  Demokratis,
§  Responsif,
§  Efektif dan Efisensi,
§  Kepentingan Umum,
§  Keterbukaan,
§  Kepemimpinan Visoner dan
§  Rencana Strategis
e.           Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization )     

2.7        Prinsip Negara hukum dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan
a.              Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
b.              Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.              Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.              Pembatasan Kekasaan ;
e.              Organ-organ pemerintahan yng independen;
f.                Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g.              Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h.              Peradilan Tata Negara;
i.                Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.                Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
k.              Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
l.                Transparansi dan Kontrol Sosial


2.8     Landasan etika pemerintahan Indonesia
a.           Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.           TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.           UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
d.           UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e.           UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.             PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .

2.9     Masalah Etika dalam pemerintah
          Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
          Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
          Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
          Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
          Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.



BAB III
PENUTUP



3.1     Kesimpulan
          Pemerintahan birokrasi saat ini sedang mengalami kemunduran etika dan moralnya. Hal ini disebabkan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab dengan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan pemerintahan di indonesia.
          Semua masalah-masalah seperti KKN penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya adalah terjadi akibat dari kurangnya Etika dan Moral dari para pemimpin bangsa ini. Sehingga yang menjadi korbannya adalah bumi pertiwi beserta masyarakat yang bergantung padanya. Oleh  karna itu Etika dalam pemerintahan sangatlah dibutuhkan oleh setiap pemimpin bangsa indonesia agar terwujudnya bangsa indonesia yang mampu menjadi bangsa yang mampu memperjuangkan kemerdekaannya dengan salaha satunya yakni mensejahterakan rakyatnya.


3.2     Saran
          Saran saya yaitu pentingnya pembinaan khusus mengenai akhlak, aqidah, yang didalamnya berisi ajaran Etika dan Moral kepada calon calon pemimpin bangsa yang bisa mereka jadikan sebuah pembelajaran yang sangat penting sehingga mereka mampu mengendalikan diri mereka sehingga pemerintahan yang ia pegang mampu berjalan dengan baik.





DAFTAR PUSTAKA


Kencana, Inu. 1991, Sistem Pemerintahan Indonesia:Jakarta.Gema Insane Press.

http://aiardian.wordpress.com/2009/07/22/contoh-makalah-etika-pemerintahan/

http://politikana.com/baca/2011/03/05/etika-pemerintahan.html


Flickr Gallery