BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup
besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan
jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah : “Tata
Cara Mendirikan Koperasi ”.
1.2 Perumusan Masalah
Di dalam penulisan Makalah diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan
menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam
perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam Makalah dipilih beberapa pokok permasalahan yang
diidentifikasi,
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4 Kegunaan Penulisan
Kegunaan
utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1.
Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya
mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di
Indonesia
2.
Kegunaan secara praktis
Selain
kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan
sumbangan secara praktis, yaitu :
a)
Memberi sumbangan pemikiran mengenai
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)
Memberi sumbangan kepada semua pihak
yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam
mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan
kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh
dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan
koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian
koperasi yaitu dengan sebagai berikut :
2.1 Dasar Hukum
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun
1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
3.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang
petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
4.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan
Usaha Koperasi
5.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
UKM RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang
penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian,
perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk
memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi Tingkat Nasional
7.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
2.2 Pembentukan Koperasi
Sekelompok orang/masyarakat yang akan
membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip
koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :
1.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi sekunder dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.
Pendiri koperasi primer adalah warga
negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.
Pendiri koperasi sekunder adalah
pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer
untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.
Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.
Memiliki tenaga terampil dan mampu
untuk mengelola koperasi.
2.3 Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi
2.3.1 Rapat Persiapan
a.
Sebelum diadakan rapat pembentukan
koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran
rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
b.
Dalam rapat persiapan pembentukan
koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang
membidangi koperasi kepada para pendiri.
2.3.2 Rapat Pembentukan
a.
Rapat pembentukan koperasi primer
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota
(RA) koperasi bersangkutan.
b.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin
oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
c.
Rapat pembentukan dihadiri oleh
pejabat yang berwenang.
d.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara
lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
e.
Anggara dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis
koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai
sanksi.
f.
Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi
wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
g.
Berita acara rapat pembentukan
koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan
rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam
rapat pembentukan.
2.4 Akta Pendirian Koperasi
1.
Para pendiri koperasi atau kuasanya
dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat
Akta Koperasi.
2.
Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan:
a.
Salinan akta pendirian koperasi yang
dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
b.
Berita Acara rapat pembentukan
koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.
Surat Kuasa.
4.
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.
Neraca awal koperasi.
6.
Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
7.
Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.
Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.
Daftar pendiri.
10.
Untuk koperasi primer melampirkan foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
2.5 Syarat Mendirikan Koperasi
1.
Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana
Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
11.
Struktur Organisasi Koperasi.
12.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
2.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa
Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola
secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola
USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja
secara purna waktu.
5.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam mendirikan koperasi pemerintah
telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar
perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan
proposional.
3.2 Saran
Mendirikan koperasi sangatlah baik
untuk bisa membantu masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan adanya koperasi bisa memenuhi menambahnya modal usaha untuk masyarakat
kecil. Apabila dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan mohon kriik dan saran untuk membangun kedepan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi/
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan
karunianya penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”
Selawat beriring salam penulis
kirimkan kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat
beliau sekalian.
Dalam penyelesaian penulisan
makalah ini, penulis mendapat bimbingan,
arahan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-sebesarnya.
Segala usaha telah dilakukan
untuk menyempurnakan makalah ini. Namun
penulis menyadari bahwa dalam makalah
ini mungkin masih ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna
perbaikan di masa yang akan datang.
Meureudu, Maret
2014
Penulis
Kelompok III
|
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK III
IRMA YANI
: 12102111035
HELMY
: 12102111021
FADLIANA
: 12102111027
UNIVERSITAS
JABAL GHAFUR FAKULTAS
JURUSAN
ADMINISTRASI NEGARA
KAMPUS
B MEUREUDU
TAHUN
AJARAN 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... ........ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ........ ii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... ........ 1
1.1 Latar Belakang.................................................................................. ........ 1
1.2 Perumusan Masalah.......................................................................... ........ 2
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................. ........ 2
1.4 Kegunaan Penulisan.......................................................................... ........ 2
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................ ........ 3
TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERAS
2.1 Dasar Hukum................................................................................... ........ 3
2.2 Pembentukan Koperasi...................................................................... ........ 4
2.3 Langkah-langkah
Dalam Pembentukan Koperasi................................. ........ 5
2.3.1 Rapat Persiapan.................................................................. ........ 5
2.3.2 Rapat
Pembentukan............................................................. ........ 5
2.4 Akta Pendirian Koperasi.................................................................... ........ 6
2.5 Syarat Mendirikan Koperasi............................................................... ........ 7
BAB
III PENUTUP.............................................................................................. ........ 9
3.1 Kesimpulan...................................................................................... ........ 9
3.2 Saran............................................................................................... ........ 9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................ ........ 10
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar