Minggu, 24 Januari 2016

MAKALAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Paham kewajiban dan kepatuhan membawa pula kepada paham balasan. Yang menjalankan kewajiban dan patuh akan mendapat balasan baik dari Tuhan. Sedangkan yang tidak menjalankan kewajiban dan yang tidak patuh akan mendapat balasan tidak baik dari Tuhan.
Kata Islam adalah bentuk masdar (kata benda) dari kata kerja salima. Secara etimologi (harfiah), kata salima berati selamat, damai, dan sejahtera. Sedangkan secara terminologi Islam berarti penyerahan atau penundukan diri secara total setiap makhluk kepada Allah SWT. Esensi makna Islam adalah “perdamaian”.  Seorang muslim (orang yang masuk Islam) adalah orang yang membuat perdamaian dengan Tuhan dan manusia. Damai dengan Tuhan berarti tunduk dan patuh kepada-Nya, dan damai dengan manusia berarti meninggalkan perbuatan yang buruk dan me-nyakitkan (merugikan) orang lain.
            Istilah bagi hukum Islam in concreto, sering juga disebut fiqh dihubungkan dengan daerah (negara) tempat fiqh tersebut diberlakukan. Umpama ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia berdasarkan Inpres No.1 tahun 1991, sebagai acuan hukum materil yang diberlakukan di Pengadila Agama, disebut juga dengan fiqh Indonesia.

1.2  Tujuan Penulisan
Agar dapat mengetahui, memahami dan mengerti tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip hukum Islam secara lengkap dan benar serta mampu menjelaskan hubungan hukum Islam dengan hukum-hukum lain di tanah air Indonesia, sehingga semaunya mempunyai pandangan yang benar dan objektif tentang kaikat hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Masuknya Islam ke Indonesia
            Sebelum Islam datang ke Indonesia, di kepulauan Nusantara ini sudah ada peradaban dan kebudayaan, yang dibangun oleh kerajaan-kerajaan pada waktu itu. Pada abad ke 7 M kerajaan itu antara lain Kerajaan Sriwijaya yang menguasai Nusantara, Kerajaan Tarumaneagara di jawa Barat, Kearajaan Kutai di Kalimantan, Kerajaan Kedah di Semenanjung Malaya. Kemudian setelah abad ke 7 M, di tanah Jawa muncul antara lain Kerajaan Mataram, Kerajaan Kediri dan Singosari dan Kerajaan Majapahit yang meliputi seluruh Nusantara sebagai Kerajaan Sriwijaya sebelumnya. [1]
            Sedang masuknya Islam ke tanah Jawa diperkirakan sudah terjadi pada sekitar abad 10 M, melalui kota-kota pessir. Islam telah masuk ke tanah Jawa jauh sebelum kedatangan Maualana Malik Ibrahim yang wafat pada tahun 1419 M, dan dimakamkan di Gresik. Hal ini antara lain dibuktikan oleh adanya makam seorang wanita Islam di kota Gresik yang bernama Fatimah binti Maimun bin Hibbatallah yang berangka tahun 475/495 H, bertepatan dengan tahun 1082/1102 M.
 Sebelum raja Kediri terakhir Kertajaya (1200-1222) sudah ada pedagang-pedagang Islam yang datang ke tanah Jawa, bahkan dalam permulaan abad ke 13 agama Islam sudah tersiar luas di kalangan rakyat, hanya belum ada perhatian para ahli sejarah, oleh karena rajanya masih beragama Hindu dan Budha.

2.2 Pengadilan Agama Pada Masa Kemerdekaan
            Satu tahun Indonesia merdeka, pembinaan Peradilan Agama yang semula berada dalam Kementerian Agama melalui Peraturan Pemerintah NO. 5/SD/1946. Kemudian dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948, Peradilan Agama dimasukkan ke Peradilan Umum. Namun menurut Hadari Djenawi Taher,[6] karena Undang-Undang tersebut tidk sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia sendiri, maka tidak dinyatakan berlaku.
            Pada masa perkembangan selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Darurat (UUDr) No. 1 Th. 1951, pemerintah menegasakan pendiriannya untuk tetap mempertahankan Peradilan Agama, menghapud Peradilan  swapraja dan Peradilan Adat. Sebagai pelaksanaan dari Uud tersebut, kemudian pemerintah mengeluarkan  Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 yang mengatur Pembentukan Peradilan Agama di luar Jawa Madura dan Kalimantan Selatan.[2]
            Dalam pasal 4 PP No. 45 tahun 1957, Komptensi Peradilan Agama di luar Jawa Madura dan Kalimatan Selatan, disebutkan sebgai berikut:
            Peradilan Agama memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami-istri yang beragama Islam, dan segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Agama Islam yang berkenaan dengan nikah, talaq, ruju’, fasakh, nahkah, maskawin (mahar), tempat kediaman (maskan), mut’ah dan sebagainya., hadanah, perkara wari-malwaris, wakaf, hibah, sadakah baitulmal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat ta’lik sudah berlaku.
            Perundang-undangan di atas tetap berlaku sampai kelak smuanya dicbut dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama terus berkembang. Sampai tahun 1995 di seluruh Indonesia, sudah tercatat berdiri 25 Pengadilan Tinggi Agama dan 305 Pengadilan Agama.
Pada tahun 1970, lahir UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang mencabut perundang-undangan sebelumnya. UU No. 14 tahun 1970 disempurnakan de3ngan No. 35 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 14 tahun 1970, yang mulai berlaku tanggal 31 Agustus 1999.
Undang-undang ini mempertegas kedudukan badan Peradilan Agama sebagai mana disebutkan dalam pasal 10, 11, dan 12 yang berbunyi sebagai berikut:[3]
Pasal 10:
1)      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan:
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
2)      Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.
3)      Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadila lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
4)      Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pasal 11 (setelah diperbaiki dengan UU No.35/1999):
1)      Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) secara organisatoris, administratif dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2)      Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.

Pasal 12:
Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri.
            Berdasarkan pasal 10 dan 11 di atas, kedudukan Peradilan Agama setingkat, sejajar, dengan Peradilan Umum dan Peradilan lainnya. Dalam penjelasan pasal tersebtu dinyatakan bahwa “Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat akhir (kasasi) bagi semua lingkungan peradilan”.

2.3 Kondisi Hukum Islam Pada Masa Ini
            Sebagaimana telah Anda ketahui pembicaraan hukum pada periode-periode sebelumnya bahwa ijtihad bergerak pada langkah pertumbuhan hingga mencapai puncak ketinggiannya; pada periode kedua dan ketiga para sahabat dan tabi’in sibuk mencurahkan kemampuannya dalam menjelaskan cara-cara istimbat dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan melukiskan langkah kerja yang akan diikuti oleh Oleh Para Ahli Fikih sesudah mereka. Kemudian datang periode keempat, pertumbuhan ilmiah sangat maju, banyak bermunculan para Mujtahid, banyak bermunculan hukum-hukum dan penyusunan ushul dan kaidah-kaidah. Disamping itu, ada juga para ulama dan fuqaha pada masa ini banyak mengikuti (muqalid) terhadap orang-orang yang mampu berijtihad dalam mengeluarkan hukum-hukum, karena ijtihad itu keras yang tidak bisa dilakukan kecuali bagi ulama khusus yang banyak memiliki sebab-sebabnya dan sempurna perangkatnya.[4]
            Pada periode kelima, meskipun kelesuan merasuki jiwa para ulama dan menyebarkan taqlid hingga mengungkung orang umum dan khusus, namun diantara mereka ada yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam mentakhrij, mentarjih dan ijtihad dalam madzhab atas berbagai masalah. Mereka benar-benar telah mencurahkan kemampuannya secara terpuji.
Adapun periode keenam itu terbagi kepada dua bagian, yaitu: [5]
            Pertama, sampai awal-awal abad kesepuluh. Pada masa ini muncul ulama pandai seperti syekh Kholil Al-Maliki, As-Subki, Ar-Ramli, Ibnu Ar-Rif’ah, Al-Hamam, As-Suyuti dan lainnya yang memiliki ketentuan fikih (pemahaman) dan memiliki kemampuan ini sebagaimana dilakukan para ulama sebelumnya dalam brijtihad dan mentakhrij; tetapi mereka arahkan pada penyusunan, perubahan, dan mengarah kepada peringkasan serta pngumpulan berbagai masalah cabang dalam ungkapan-ungkapan yang sampai menyerupai teka-teki, dan memerlukan waktu yang lama untuk memahaminya dan untuk mengetahui maksudnya hingga memerlukan penyusunan kitab-kitab lain yang menjelaskan (mensyarah) kesamarannya, membuka ikatannya dan mengungkapkan tujuan si pengarang menyusunnya. Ternyata jiwa meringkas juga memasuki para pensyarah kita, maka terjemahlah untuk menta’liknya (catatan kaki), demikian juga penyusunan seperti itu. Sekarang mereka mereka mwngwtahui kitab-kitab ini dengan memahami ungkapan-ungkapannya, mudah memecahkan ungkapan dan susunan bahasanya. Orang-orang disibukkan dengan permainan kata, sehingga mereka lupa pada inti ilmunya. Inilah yang membuat otak banyak terkuras, merusak ilmu yang telah dimiliki, mematikan kewibawaan dan kemampuan, serta mengandung risiko pemahaman yang salah ketika itu semua dihafal dengan tanpa pemahaman yang benar.
            Lihatlah apa yang terjadi dengan Ibnu Rif’ah ketika memberitahukan tentang sewa menyewa ucpannya: Yaitu jual beli yang memanfaatkan apa yang dapat dipindahkan; bukan perahu, binatang, yang tidak berakal, dengan tukaran/pengganti se;ain yang terjadi dari hal-hal diatas, sebagian benda yang disewakan itu membagi sebagian barang yang menjadi tukarannya. Kemudian salah seorang muridnya datang padanya, bahwa kata “sebagian” tidak berarti meringkas dan kata itu tidak perlu disebut. Ibnu Rif’ah terdiam selama dua hari, kemudian ia jawab hal itu di forum pembahasan. Demikian juga yang terjadi dengan syekh Al-Amir dari madzhab Maliki, serupa dengan apa yang terjadi pada Ibnu Rif’ah. Kedua, sejak abad kesepuluh sampai sekarang.
Pada masa ini kondisi fikih masih banyak memburuk, hal ini terjadi karena:
1.      Para ulama telah memalingkan kemampuannya untuk mempelajari kitab-kitab yang sukar ini dan memutuskan hubungannya dengan kitab-kitab yang berharga  tinggi tersebut yang ditinggalkan para ulama. Kitab-kitab inilah yang menambah semangat dan membangkitkan keinginan, mempengarahui semangat dan mengorbitkan para Ahli fikih yang handal karena kecakapan penjelasannya, mudah sumbernya dan memenuhi tujuan yang dimaksud.

2.      Terputusnya hubungan antara ulama kota-kota Islam, padahal sebaik-baiknya wasilah untuk mengambil ilmu dan meluruskan jalan yang menjurus ke hal itu adalah bertemu langsung kepada alim/orang pandai secara lisan dan hal itu tidak akan tercapai kecuali dengan perjalanan dan pertemuan mereka dengan kutub/sumbu ilmu di negeri yang berbeda-beda, belajar kepada mereka, dan diskusi dengannya (kutub/tokoh).[6]
 Bertemu memberi faedah sesuatu yang tidak didapatkan dalam membaca saja, karena bertemu itu perbuatan yang mengasah otak, membangkitkan pemikiran, lebih dekat mencapai yang dimaksud, lebih jauh dari kesamaran dan kemungkinan, karena memudahkan bagi yang menemui (yang ingin bertemu) untuk minta penjelasan yang asing baginya,dan tidak perlu pelajaran pokok-pokok dan istilah-istilah yang berbeda karena berbedanya penmyusun dan bagi penuntut ilmu memakan waktu yang lama dalam menuntutnya. Ibnu Khaldun berkata dalam fasal kesimpulannya untuk menjelaskan bahwa dalam menuntut ilmu dan menemui guru itu menambah kesempurnanaan dalam belajar. Hal itu dikarenakan orang-orang itu terkadang menimba ilmu dan akhlaknya, serta kelebihan-kelebihan yang terdapat dalam suatu madzhab tertentu dengan cara belajar, mengajar dan talaqqi. Dan terkadang juga dengan cara bercerita dan mengajari secara langsung. Akan tetapi penguasaan keilmuan dan pendalaman berbagai istilah dalam pengajaran ilmu bercampur dengan murid yang sedang belajar. Dan hal ini tidak dicegah selain dikarenakan perbedaan yang tampak nyata dalam metode pengajaran dari para pengajar. Jadi, keberadaan ahli ilmu dan banyaknya syaikh bermanfaat bagi pembedaan istilah-istilah yang dipandang  sebagai perbedaan cara pengajaran. Seiring dengan itu, kemampuan jadi bertambah dengan cara belajar dan bertemu langsung dari para syaikh yang banyak jumlahnya dari berbagai disiplin ilmu.

3.      Karena telah banyak karangan dan penyusunan ilmu-ilmu dan perangkatnya, ternyata hal ini menjadi sebab kemiripan, pencampuran  dan seidenya peneliti fikih tentang ijtihad dan istimbat. Sebagaimana dikatakan Ibnu Khaldun: “Ketahuilah bahwa yang membahayakan manusia dalam menghasilkan ilmu dan menetapi maksudnya adalah karena banyak karangan, berbeda istilah dalam belajar, banyaknya metode, sehingga umurnya tidak memadai, lain halnya apabialilmu itu satu teknik yang tersendiri”.
Ketiga sebab ini yang pertama yaitu berlebihan dalam meringkas, mempunyai pengaruh terburuk dalam kemunduran  fikih dan fuqaha serta menjauhkan ulama dari kemantapan dan ijtihad.
      Ringkasnya, telah anda ketahui bahwa taklid itu bermakna mengikuti imam tertentu dalamkeendak, sumber dan komitmen madzhabnya pada setiap yang dibawa madzhabnya yang telah merebak pada jiwa para ulama di permulaan masa kelima.
      Pada masa ini taklid telah meluas dan menyebar dan para ulama hanya menguatkan hikayat pendapat-pendapat para pendahulunya dan merasa puas dengan penjelasan (syarah), kumpulan dan ketetapan yang ada pada pendahulunya tersebut. Adapun mengikuti dan melalui cara ulama slaf tidak mereka lakukan sedikitpun.

2.4 Sebab-sebab Taklid dan Meluasnya
1. Seruan kuat yang gencar dilakukan para pendukung madzhab yang dianut. Hal itu telah menutup hati dalam kepekatan, meresap pada jiwa manusia dan mereka menganggap orang yang tidak mengambilnya berarti telah keluar membuat bid’ah. Yang mendukung adanya hal ini diantaranya bahwa murid-murid sebagian iman memiliki kedudukan dalam situasi sosial (kemasyarakatan), berhubungan dengan khalifah dan menteri, sehingga membuat mereka berlombs-lomba dalam menyebarluaskan madzhabnya itu dan menguatkannya dengan berbagai cara. Para khalifah lebih mampu memobilisasi manusia untuk mengarahkan pada hal-hal yang mereka cenderungi. Banyak para pejabat, menteri, ornang-orang kaya yang mendirikan sekolah-sekolah dan mereka membatasi pelajarannya pada satu madzhab atau beberapa madzhab tertentu. Ternyata hal ini menjadi sebab diterimanya madzhab-madzhab tersebut dan berpaling dari ijtihad demi memelihara rizki (madzhab para imam) yang telah mengatur mereka. Abu Zar’ah bertanya pada gurunya Imam Bulqini, katanya:’Apa yang membatasi Syaikh Taqiyuddin As-Subki untuk berijtihad, padahal perangkatnya telah sempurna? Al-Bulqini terdiam. Maka Abu Zar’ah berkata lagi:” Menurutku penghalangnya adalah tugas-tugas yang telah ditetapkan untuk para fuqahah atas madzhab yang empat, dan ornag yang keluar dari sana serta berijtihad, maka ia tidak mendapatkan apa-apa dan dilarang menguasai peradilan. Orang-orang tidak menerima fatwanya dan ia dinisbahkan telah berbuata bid’ah.” Al-Bulqini tersenyum dan menyetujui pendapat tersebut.[7]

2. Lemahnya kepercayaan terhadap para Qadhi (hakim). Keadaan para Qadhi sebelum periode kelima dipilh dari Al-Qur’an, Sunnah Rasul, yang masyhur ketakwaannya, shaleh, zuhud dan wara’. Maka mereka memutuskan dengan Al-Qur’an, Sunnah dan Atsar Slaf Shaleh. Terkadang mereka bertanya kepada Mufti lain apabila dirinya tidak dapat petunjuk hukum, maka dengan demikian kepercayaan orang kepada mereka itu kuat an kokoh. Kemudian keadaan mereka memburuk muncul penyuapan dikalangan mereka, meluas kejahatan, kekuasaan peradilan diperjualbelikan, dan yang dikuasai mesti membayar pajak tertentu. Hal ini mengundang perampasan kekayaan manusia secara bathil dan berbuat aniaya dalam hukum hingga kepercayaan manusia terguncang terhdap mereka dan meraka milai condong pada para qadhi yang terikat dengan hukum-hukum yang dikenal, hingga mereka menutup atasny pintu bermain-main dengan harta orang, darah dan kehormatan mereka. Dan keputusannya sesuai dengan ketamakan dan tujuan mereka dengan pilihannya untuk setiap peristiwa dengan pendapat para mufti yang tepat dan memuaskan syahwat mereka. Ketika itu madzhab-madzhab telah dibukukan dan tersebar diberbagai kota/negara Islam, maka penduduk setiap daerah lebih menyukai seorang hakim/qadhi dari kalangan yang mereka anut. Madzhab tersebut membuntuti dalam keputusannya dan tidak jauh darinya.

3. Pembukuan madzhab itu menjadi sebab kesuksesannya. Jumhur berpegang denganya dan mereka tidak perlu terbebani dengan membahas dan meneliti hal-hal baru, karena hal ini mudah memperolehnya dan sebagai pengalaman yang teguh dalam penyebaran dan eksistensinya. Tidakkah anda melihat madzhab imam sahabat dan Tabi’in yang menjadi penerang bagi orang sesudahnya dan mempunyai pengaruh terbaik dalam hukum Islam? Bagaimana Anda dapat mempelajari mayoritas dan keagungan keadaannya, sedang tidak ditinggalkan cerita (catatan) nya selain yang dinukilkan darinya yang terkadang dalam sebagaian masalah terdapat cartatan perselisihan dan tidak terdapat seorang pengikut yang komitmen terhadapnya, sebagaimana keadaan pada madzhab-madzhab yang beredar sekarang? Hal ini tidak terwujud karena ada persiapan untuk membukukan pendapatnya dan tidak menyiarkannya pada orang banyak, sebagaimana diri mereka berusaha membukukan pendapat Malik.

4. Para ulama saling hasud/dengki sehingga mayoritas mereka enggan menampakkan diri sebagai mujtahid karena khawatir didengki lain ketika itu. Mereka menuduhnya telah membuat bid’ah, sehingga ia dibenci rakyat dan menghadapi bahaya yang besar.

5. Saling menyempitkan pergaulan para fuqaha dan saling berdebat di antara mereka. Bila berfatwa, maka fatwanya dibatalkan dengan fatwa fuqaha lain dan menolaknya, pembicaraannya tidak akan berhenti kecuali mengetahui kejelasan masalah tersebut dari salah seornag pendahulu mereka.

6. Berlebihan dalam meringkas yang berakibat tersia-sia waktu belajar bagi pelajar dan menghalanginya dlam pembentukan fikihnya.

7. Rusaknya aturan belajar dan merebaknya ulama dalam kesibukan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya, yang tidak mendorong, mereka untuk melakukan istimbat dan tidak pada slah satu sebab.

8. Banyaknya kitab karangan. Hal itu, sebgaimana telah dikatakan tadi, menghalangi karya baru.
9.Hilangnya rasa percaya diri, lemahnya keinginan dan menurunnya kehendak.
10. Manusia terlalu cinta terhdap materi dan telah menguasai dirinya serta berpalingnya keinginan untuk mengumpulkan harta.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kondisi terhadap hukum Islam pada masa kini, banyak muncul ulama-ulama pandai yang memiliki kekuatan fiqh (pemahaman) dan memiliki kemampuan melakukan istibath, hanya saja mereka tidak memanfaatkan kemampuan ini sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama sebelumnya dalam brijtihad dan mentakhrij.

3.2  Saran
Galilah hukum sedalam-dalamnya, karena setiap orang yang mampu menggali hukum akan selalu mendapat penghargaan (pahala) dari Allah SWT. Apakah hasil dari ijtihadnya itu benar atau tidak benar, kalau ia benar menemukan hukum sebagaimana yang dikehendaki pencipta syari’at, ia akan mendapatkan dua lipat pahala terhadap upaya yang telah ia lakukan dan pahala menemukan kebenaran.














DAFTAR PUSTAKA


[1] Harun Nasution,Islam Ditijau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: Bulan Bintang, 1974, cet. Ke 1, Jil. I, h. 9 dst. Lihat juga H.M.Rasyidi Koreksi Terhadap Dr.Harun Nasution tetang Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: Bulan Bintang, 1977, cet. Ke 1, h.15.

[2] Departemen Agama R.I, Loc. cit.
Ibid.,
[4] Ibid.,dengan merujuk kepada tulisan P. A. Husein Djajadiningrat, Critische Beschouwing van de Sedjarah Banten, Leiden, p. 250.
[5] Ibid., h. 25.
[6] Hadari Djenawi Taher, op.cit., h 7.
[7] Tarikh At-Tasyri’ Al-Islam, Al-Marhum Muhammad Khudri Bek.












KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami boleh menyelesaikan sebuah Makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul " Perkembangan Hukum Islam di Indonesia", yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari ilmu pengetahuan
Melalui kata pengantar ini kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.


Samalanga 26 November 2015

Penyususn






 
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flickr Gallery