Minggu, 24 Januari 2016

MAKALAH TINDAK PIDANA TERHADAP PENCURIAN

BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum. Maka setiap tindakan yang bertentangan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum yang paling hakiki disamping produk-produk hukum lainnya. Hukum tersebut harus selalu ditegakan guna mencapai cita-cita dan tujuan Negara Indonesia dimana tertuang dalam pembukaan Alinea ke-empat yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam pelaksanaannya penegakan hukum tidak selalu sesuai dengan apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan perkembangan jaman yang semakin pesat membuat banyak pergeseran dalam sistem sosial dalam masyarakat. Salah satunya perubahan ekonomi yang semakin memburuk akibat dampak dari krisis global yang melanda hampir di seluruh bagian dunia, tidak terkecuali di Negara Indonesia. Dengan tingginya tekanan ekonomi yang menuntut setiap orang untuk memenuhi setiap kebutuhannya. Individu dalam melaksanakan usaha guna memenuhi kebutuhannya, individu harus melakukan interaksi diantara anggota masyarakat lainnya.
Tindak kejahatan (tindak pidana/delik) dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Berbagai bentuk tindak kejahatan terus berkembang  baik modus maupun skalanya, seiring berkembangnya suatu masyarakat dan daerah seiring juga perkembangan sektor perekonomian demikian pula semakin padatnya populasi penduduk maka perbenturan berbagai kepentingan dan urusan diantara komunitas tidak dapat dihindari. Berbagai motif tindak kejahatan dilatarbelakangi berbagai kepentingan baik individu maupun kelompok. Tindak pidana (delik), Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diberi batasan sebagai berikut ; “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana” .Dalam teori yang diajarkan dalam ilmu hukum pidana latar belakang orang melakukan tindak pidana/delik dapat dipengaruhi dari dalam diri pelaku yang disebut indeterminisme maupun dari luar diri pelaku yang disebut determinisme. Menurut data yang dipublikasi oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tindak kejahatan yang terjadi selama tahun 2013 cenderung terus meningkat, rata-rata ada 24 sampai 40 hybrid kasus diseluruh kalbar, curat yang paling menonjol. Kejahatan konvensional kalbar tertinggi diseluruh Kalimantan, Kota Pontianak tertinggi untuk kasus kriminal, ungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Rudi Hartono ,seperti dikutip Koran Tribunnepontianak (senin 07/07/2015) 
       Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat danmerupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling premitif. Dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 362; “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena bersalah tentang pencurian.

B.   Rumusan Masalah
       Bagaimanakah rumusan dan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Indonesia?

C.   Tujuan Penulisan
       Untuk mendapatkan gambaran dan penjelasan yang tepat mengenai unsur dan rumusan tentang tindak pidana pencurian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHP).



BAB  II
PEMBAHASAN


A.   Konsep Dasar
       a.    Pengertian Pencurian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” proses, cara, perbuatan.
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,00-.
Untuk lebih jelasnya, apabila dirinci rumusan itu terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

b.   Unsur-Unsur Pencurian
1.   Unsur-Unsur Objektif
a).   Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan “mengambil” barang. “Kata “mengambil” (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnnya, dan mengalihkannya ke lain tempat”.
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formill. Mengambil adalah suatu tingkah laku psoitif/perbuatan materill, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan yang disengaja. Pada umumnya menggunakan jari dan tangan kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegang, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau dalam kekuasaannya. Unsur pokok dari perbuatan mengambil harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaanya secara nyata dan mutlak.
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupaka syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu perbuatan pencurian yang sempurna.

b).   Unsur benda
Pada objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van toelichting (MvT) mengenai pembentukan Pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda-benda bergerak (roerend goed). Benda-benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.
Benda yang bergerak adalah setiap benda yang sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawandari benda bergerak.

c).    Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain, cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik pelaku itu sendiri. Contohnya seperti sepeda motor milik bersama yaitu milik A dan B, yang kemudian A mengambil dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda motor tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

2.     Unsur-Unsur Subjektif
a.)     Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni unsur pertama maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memilikinya. Dua unsur itu tidak dapat dibedakan dan dipisahkan satu sama lain.
Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya, dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mengisyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan pelaku, dengan alasan. Pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan barang miliknya. Apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

b.)   Melawan hukum
Menurut Moeljatno, unsur melawan hukum dalam tindak pidana pencurian yaitu Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditunjukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui dan sudah sadar memiliki benda orang lain itu adalah bertentangan dengan hukum. Karena alasan inilah maka unsur melawan hukum dimaksudkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana, berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada dibelakangnya.[6]

B.  Ancaman Pidana, Tuntutan Pidana, Putusan pidana
1.  Acaman Pidana
Ancaman pidana adalah hukuman atau sanksi pidana yang diancamkan kepada orang yang melakukan suatu perbuatan pidana. Jadi untuk setiap tindak pidana selalu ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggarnya. Ancaman pidana ini berbeda-beda untuk setiap tindak pidana, bisa berupa pidana mati, pidana penjara, atau pidana kurungan maupun pidana denda. Ancaman pidana ini bisa dilihat dari bunyi pasal-pasal dalam setiap undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk setiap tindak pidana disebutkan maksimal ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, misalnya untuk tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP maksimalnya adalah pidana penjara selama lima tahun. Dalam beberapa undang-undang selain maksimal pidana yang dapat dijatuhkan juga disebutkan minimal pidana yang dapat dijatuhkan, misalnya perkosaan terhadapa anak dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak maksimal dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimal  3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Karena ancaman pidana selalu dicantumkan dalam setiap pasal yang mengatur mengenai tindak pidana, maka sepanjang perbuatan yang dilakukan masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang sama maka ancaman pidana juga sama. Jadi untuk setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain yang termasuk dalam tindak pidana pencurian maka maksimal ancaman pidana juga sama yaitu lima tahun penjara, tanpa melihat apakah yang dicuri itu emas, pohon kakao, ataupun sandal jepit


2.  Tuntutan  Pidana
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan tuntutan pidana ? secara singkat tuntutan pidana adalah permohonan jaksa (penuntut umum) kepada pengadilan (majelis hakim) atas hasil persidangan. Jadi tuntutan pidana baru muncul apabila pelaku tindak pidana sudah disidangkan di pengadilan dan pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim. Dalam tuntutan pidana apabila penuntut umum berpendapat pelaku tindak pidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka meminta agar pengadilan menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana tersebut. Dalam tuntutan pidana ini akan disebutkan berapa lama pidananya, lamanya pidana ini bisa sama dengan maksimal ancaman pidana, lebih rendah atau dalam hal tertentu melebihi maksimal ancaman pidana.

3.  Putusan  Pidana
Terakhir adalah putusan pidana. Setelah diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan maka pelaku tindak pidana yang disidangkan (terdakwa) maka selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan putusan pidana. Apabila pengadilan berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana maka selain dinyatakan bersalah melakukan pidana maka juga akan dijatuhi pidana. Mengenai berapa lama pidana yang dijatuhkan apakah sama dengan maksimal ancaman pidana atau sama dengan tuntutan pidana penuntut umum atau berbeda dari keduanya, tentu telah melalui pertimbangan baik dalam memperimbangkan unsur tindak pidana maupun dalam hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yang kesemuanya dapat dibaca pada pertimbangan hakim dalam setiap putusan yang dibuatnya.
Dari ketiga pengertian di atas, kiranya adalah berbeda dengan apa yang disebut sebagai ancaman pidana, tuntutan pidana dan putusan pidana. Ancaman pidana untuk tindak pidana yang sama akan selalu sama, sedangkan tuntutan pidana akan sangat tergantung pada hasil penilaian persidangan oleh penuntut umum yang sangat dinamis, tidak saja pada peristiwa, jenis perbuatan maupun pelakunya, sehingga tidak dapat disamaratakan seperti ancaman pidana. Sebagai misal untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan A belum tentu sama tuntutan pidana dari penuntut umum dibandingkan dengan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh B karena A mencuri untuk membeli makan anaknya yang kelaparan sedangkan B mencuri karena untuk membeli pulsa untuk menelpon pacarnya, jadi sangat tergantung pada hasil persidangan. Selanjutnya atas tuntutan dari penuntut umum tersebut, setelah terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan selanjutnya pengadilan (majelis hakim) akan menjatuhkan putusan yang apabila terdakwa dinyatakan bersalah maka akan diikuti dengan pemidanaan yang lamanya pidana akan sangat tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan termasuk juga pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan setelah juga memperhatikan tuntutan pidana dari penuntut umum dan pembelaan terdakwa atas tuntutan tersebut. Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dapat sama dengan tuntutan penuntut umum atau dapt juga sama dengan maksimal ancaman pidana juga dapat lebih rendah dari keduanya bahkan dalam hal tertentu dapat lebih tinggi dari maksimal ancaman pidana.

C. Impleentasi Asas Keadilan Dalam Penindakkan Terhadap Orang Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian

Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insyaf (keinsayafan, yang menurut jiwa baik dan lurus). Dalam bahasa Perancis perkataan adil diistilahkan dengan Juctice, sedangkan dalam bahasa Latin diistilahkan dengan Justica.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan tidak berat sebelah (tidak memihak), pertimbangan yang adil (putusan tersebut dianggap adil), sepatutnya (tidak sewenang-wenang).
Dari uraian tersebut di atas dapat dikemukakan adil atau keadilan adalah pengakuan dan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila mengakui hak hidup, maka sebaliknya, harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan cara bekerja keras, serta kerja keras tersebut tidak menimbulkan efek buruk bagi orang lain.
Keadilan harus dikaitkan dengan hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai :
a. Mengembalikan hak-hak yang hilang pada yang berhak.
b. Menumpas keaniayaan.
c. Merealisasikan persamaan terhadap hukum antara setiap individu dan yang lainnya.
Keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban asasi manusia.
Konsep dasar hukum pada intinya berbicara pada dua konteks persalan, yakni :
1. Konteks yang petama adalah keadilan yang menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil di tengah sekian banyakdinamika an problema kehidupan serta konflik di tengah masyarakat.
2. Konteks yang kedua adalah aspek legalitas yang menyangkut dengan apa yang disebut dengan hukum positif yaitu sebuah aturan yang dibuat leh suatu kekuasaan negara yang sah dan dalam pemberlakuannya dapat dipaksakan atas nama hukum.
Dua konteks persoalan tersbut di atas seringkali terjadi benturan, di mana terkadang hukum positif tidak menjamin sepenuhnya akan rasa keadilan, dan sebaliknya rasa keadilan seringkli tidak memiliki suatu kepastian hukum.
Dinilai tidak adanya rasa keadilan seperti halnya perlakuan tindakan terhadap orang yang melakukan suatu tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian sandal, ayam, buah-buahan atau lain sebagainya dengan orang yang melakukan tindak pencurian korupsi yang kadarnya sudah berbeda jelas, sangat jauh berbeda, namun penindakan terhadap kedua orang yang melakukan tindak piadna tersebut sungguh sangat jauh dari nilai keadilan. Hal-hal yang dirasakan adil o leh masyarakat dan sudah mejadi asumsi masyarakat tenyata tidak berubah menjadi suatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum.
Hukum positif di Indonesia sudah barang tentu tidak seluruhnya menjamin akan rasa keadilan. Dalam wacana normatif, hukum itu sebagai refleksi dari denyut kehidupan sosial masyarakat. Pasal-pasal dalam peraturan perundang undangan pun mencerminkan hal yang sama, selain ingin mengarahkan agar kehidupan ke depan lebih teratur dan tidak memunculkan konflik.
Pandangan kekhususan terhadap suatu tindak pidana dalam budaya hukum disebabkan ketidakjamakan (temporarisasi) dari perilaku menyimpang beserta eskalasi akibat yang muncul -biasanya sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan kelanjutan sistem sosial dan kenegaraan.
Kalau perilaku korupsi dipandang sebagai hal yang lumrah, seperti maling ayam, penganiayaan, penjambretan, dan sejenisnya, tidak perlu korupsi itu dipandang sebagai tindak pidana khusus. Seloroh di masyarakat tentang hukuman terhadap maling ayam bisa lebih berat daripada koruptor tidak semata mencerminkan ketidakadilan hukuman. Tetapi, itu juga merefleksikan korupsi sudah tidak dipandang sebagai sesuatu yang membahayakan sendi sosial dan kenegaraan. Sebagai Sistem Isu hukum kedua yang memerlukan klarifikasi ialah tentang konsistensi bahwa pengadilan adalah sebagai sistem yang mengemban tugas menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan. Idealnya, secara administratif telah terbagi kinerjanya, baik secara vertikal maupun horizontal. Vertikal artinya ada saluran untuk memprotes (banding) atas putusan yang dinilai tidak adil dan horizontal berarti ada pembagian kewenangan yang jelas (kompetensi) atas suatu tindak pidana.  






BAB  III 
PENUTUP


A.   Kesimpulan
1.     Kesimpulan
Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi: barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.900,00-.
Dengan rumusan terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang melekat pada benda untuk dimiliki secara sebagian ataupun seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).
Keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban asasi manusia. Namun asas keadilan belum sepenuhnya terimplementasikan dalam hukum positif di Indonesia.

2.   Saran
Diharapkan adanya perubahan atau pembentukan perauran perundang-undagan yang baru apabila peraturan perudang-undangan yang ada sudah dirasakan tidak terimplementasikan rasa keadilan.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. P.A.F. Lamintang, SH. dan C. Djisman Samosir, SH. 1983. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung.
Prof. Dr. H. Muchsin, SH. 2004. Ikhtisar Materi Pokok Filsafat Hukum. STIH IBLAM. Depok.
Moh. Mahfud MD. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
KUH Pidana UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flickr Gallery